TOP NEWS

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Maecenas mattis nisi felis, vel ullamcorper dolor. Integer iaculis nisi id nisl porta vestibulum.

Jumat, 22 November 2013

Langkah-Langkah Akhir Tahun

Paket Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2013 telah dipublish, paket ini berupa  PMK 163/PMK.05/2013 tanggal 18 November 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran negara pada Akhir Tahun Anggaran dan kemudian disusul oleh Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-42/PB/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013.
Jika di PMK hanya mengatur garis besarnya saja dan ketentuan batas waktu hanya berupa hari kerja saja, maka secara spesifik, Per-42/PB/2013 mengatur tanggal pasti berikut jamnya.
Mengenai Per-42/PB/2013 yang dinanti-nanti oleh KPPN se-Indonesia, Sebelumnya lagi telah dibuat surat S-7318/PB/2013 tanggal 11 Nopember 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2013 yang memuat batas akhir pengesahan SKPA dan pengajuan SPM LS, yang kemudian diperjelas lagi dengan S-7523/PB/2013 tanggal 19 Nopember 2013 yaitu penambahan ketentuan Penerbitan SP2D atas SPM LS pekerjaan sampai Oktober 2013 paling lambat 13 Desember 2013.   

KPPN terlihat agak tergesa-gesa bukan lah tanpa alasan. Di Tahun-tahun sebelumnya peraturan LLAT  lebih dini dikeluarkan, sedangkan di tahun 2013 ini peraturan LLAT baru diedarkan pada minggu ke-2 bulan November 2013. Padahal Desember sudah semakin dekat, otomatis paling tidak pada minggu ke-3 November 2013 KPPN harus telah melaksanakan sosialisasi. Undangan sosialisasi sudah harus diedarkan 1 minggu sebelumnya, mengingat topografi wilayah kerja KPPN daerah berbeda-beda. Seperti KPPN Ternate yang berkarakteristi kepulauan dimana penyampaian informasi melalui hubungan telepon apalagi internet susah dilakukan.

Optimalisasi sosialisasi diharapkan mampu memberi informasi kepada satuan kerja, sehingga persiapan mereka lebih bagus lagi di akhir tahun, dan diharapkan tidak terjadi penumpukan SPM dan mencegah pengajuan SPM lewat waktu.

0 komentar: