PMK-92/PMK.05/2013 Juknis gaji 13 tahun 2013
PMK-92/PMK.05/2013Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Kabar Gembira bagi seluruh PNS di Indonesia, Gaji bulan ke-13 untuk tahun 2013 sudah bisa dibayarkan, hal ini berdasarkan PMK-92/PMK.05/2013. Untuk itu diberitahukan kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Ternate agar segera menyampaikan Gaji 13 nya sebelum tanggal 8 Juli 2013 dengan menggunakan update aplikasi GPP versi 21 Juni 2013 dan gaji induk yang dijadikan dasar pembayaran adalah gaji Juni 2013.
oh iya buat aplikasinya bisa disedot di http://kppnternate.net/aplikasi/update-aplikasi-gpp-satker-versi-21-juni-2013
sumber :
http://kppnternate.net/peraturan/pmk-92pmk-052013-petunjuk-teknis-pemberian-gajitunjangan-bulan-ketigabelas-tahun-2013
0 komentar: