Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama 2014
Sebelumnya, Revisi DIPA atas penambahan Tukin Kemenag ini sudah dikeluarkan.
Di KPPN sendiri, saat akhir tahun seperti saat ini semua ingin mengejar waktu menuntaskan akhir tahun anggaran dengan catatan yang manis dan berujung indah ;)
loh kok.....
kembali ke topik, banyak klien kami dari satuan kerja di lingkungan kemenag yang kesulitan dalam perhitungan pajak tukin sebab dalam kolom lampiran SE-56/PB/2014, terdapat dua kolom potongan PPh.
Bingung? jika satker kemenag saja bingung apalagi kami......
maka satu-satunya cara adalah kami berdiskusi secara online antar petugas KPPN se-Indonesia namun sama saja bingungnya penuh dengan asumsi tanpa solusi :D
maka tentulah kami tak kehilangan akal hingga menemukan draft pdf tentang contoh perhitungan tukin kemenag langsung dalam tabelnya !
Silahkan anda ke link di bawah untuk informasi lebih jelasnya. Jangan lupa ucapkan Alhamdulillah dan bersedekah atas cairnya tukin ini.
PERHITUNGAN TUKIN KEMENAG 2014
Paket Peraturan dan Aplikasi Gaji Ke-13 Tahun 2014
Kabar gembira untuk kita semua....
Kulit manggis, kini ada ekstraknya....
eh salah :)
Kabar gembiranya bagi PNS, Anggota TNI & Polri, juga para Pensiunan.
Gaji/Tunjangan bulan ke-13 sudah bisa dicairkan mulai esok hari
Apa yang mendasarinya dan apa toolsnya?
1.
PP 53 Tahun 2014
2.
PMK Nomor 144/PMK.05/2014
3.
Revisi GPP/BPP Satker 15 Juli 2014
Di link yang telah kami sediakan akan diulas secara lengkap peraturan serta cara update aplikasi dann cara membuat Daftar gaji 13 Tahun 2014.
Tunggu apalagi, segera hitung gajinya, buat SPM nya, dan ajukan ke KPPN pembayar satker anda.
Buat para pemudik, uang tiket sudah ada.
Buat yang tidak pulang kampung, uang lebaran sudah bisa dipegang
Selamat menikmati
PP No. 34 Tahun 2014 – Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014
Tabel baru Gaji Tahun 2014 telah diterbitkan dalam PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut Tabel baru tersebut
untuk informasi lebih lanjut silahkan ke
http://kppnternate.net/peraturan/pp-nomor-34-tahun-2014-kenaikan-gaji-pns-tahun-2014
GPP Versi 26 Mei 2014 dan SE-19/PB/2014 - Penambahan Usia Pensiun
Para pensiunan PNS yang beberapa bulan lalu merasa terombang-ambing dengan ketidakjelasan perpanjangan usia pensiunnya dari 56 tahun menjadi 58 tahun, kini boleh bernapas lega.
Setelah ditunggu sekian bulan, akhirnya Petunjuk Teknis pembayaran beserta aplikasinya sudah ditelorkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Edaran Ditren Perbendaharaan Nomor: SE- 19 /PB/2014 Nomor: 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, tanggal 22 Mei 2014 mengatur secara rinci mulai penjelasan tentang perubahan usia pensiun, pejabat yang menduduki jabatan usia pensiunnya berapa, hinggga tata cara pengajuan pembatalan SKPP dan SP2D ke KPPN.
Update Aplikasi GPP Satker Versi 26 Mei 2014 menyusul kemudian. Aplikasi ini pun mengakomodir bukan saja penyesuaian batas usia pensiun, namun juga Tunjangan-tunjangan yaitu :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang dasar hukum SE-7/PB/2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dasar hukum PERPRES 72 TAHUN 2013)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum PERPRES NO 5 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum Analis Pasar Hasil Pertanian dasar hukum PERPRES NO 6 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik dasar Hukum PERPRES 72 TAHUN 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dasar hukum PERPRES No. 75 Tahun 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dasar hukum PERPRES No. 71 Tahun 2013
Selain itu, juga
Penambahan validasi Perekaman NPWP dalam rangka SPAN
Silahkan baca lebih lanjut
SE-19/PB/2014
dan atau Download
Update Aplikasi GPP Satker versi 26 Mei 2014
Semoga Informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
0 komentar: